Kamis, 07 Januari 2021

Toleransi Harga Mati (?)



"Toleran terhadap kelompok intoleran sesungguhnya adalah kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran atas nama konstitusi dan Undang-undang."

 

Hari ini, 16 Nopember, diperingati sebagai "Hari Toleransi Internasional (se-Dunia).

Awalnya, kegiatan ini dibentuk sejak tahun 1996, menindaklanjuti United Nations Year for Tolerance di tahun 1995. Hal itu dilakukan oleh negara anggota Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dan Scientific and Cultural Organization (UNESCO).

Acara United Nations Year for Tolerance di tahun 1995 sendiri dirancang pada Sidang Umum PBB tahun 1993 atas rekomendasi UNESCO. Adapun, hal tersebut tertuang di dalam Deklarasi Principles on Tolerance and Follow-up Plan of Action for the Year.

Tujuan dari peringatan Hari Toleransi Sedunia ini adalah untuk menegaskan bahwa toleransi adalah penghormatan dan penghargaan terhadap keragaman budaya dunia kita yang beragam. Selain itu, cara ekspresi kita dan cara kita menjadi manusia.

Adapun, toleransi sendiri adalah mengakui hak asasi manusia universal pada orang lain. Sehingga, pendidikan toleransi harus ditujukan untuk melawan pengaruh yang menyebabkan ketakutan dan pengucilan orang lain agar generasi muda dapat mengembangkan kapasitas penilaian independen, kritis, dan etis.

 

Bagaimana dengan Indonesia?

Berdasarkan riset SETARA Institute for Democracy and Peace, LSM yang melakukan penelitian dan advokasi tentang demokrasi, kebebasan politik, dan HAM serta penelusuran media, sejumlah pelanggaran KBB (kebebasan beragama dan berkeyakinan) masih saja terjadi dalam masa pandemi COVID-19 ini.

Akhir April lalu, hampir dua bulan setelah COVID-19 dinyatakan masuk ke Indonesia, peribadatan di rumah seorang penganut Kristen di Cikarang Pusat digerebek oleh warga sekitar, dengan alasan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kemudian, pada September lalu, terjadi pelarangan pembangunan rumah dinas pendeta di Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD) di Aceh Singgil. Forum Cinta Damai Aceh Singkil (Forcidas) mengatakan proyek ini terkesan dihambat oleh pemerintah daerah.

Kasus-kasus intoleransi lain yang terjadi selama pandemi di antaranya: sekelompok orang mengganggu ibadah jemaat HKBP KSB di Kabupaten Bekasi pada 13 September; sekelompok warga Graha Prima Jonggol menolak ibadah jemaat Gereja Pantekosta di Bogor pada 20 September; umat Kristen di Desa Ngastemi, Kabupaten Mojokerto, dilarang beribadah oleh sekelompok orang pada 21 September; dan larangan beribadah terhadap jemaat Rumah Doa Gereja GSJA Kanaan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada 2 Oktober.

Ada pula kasus surat edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berisi instruksi seluruh siswa dan siswa SMA/SMK wajib membaca buku Muhammad Al-Fatih 1453 karya Felix Siauw. Buku itu mengarahkan pembacanya untuk bersikap intoleran dengan contoh kisah perobohan gereja dan diganti dengan masjid--yang dianggap heroik.

Menurut Direktur Riset SETARA Institue, Halili Hasan, sejak 2007 pelanggaran KBB dan intoleransi menjadi persoalan terbesar pada level negara.

Pada periode pertama Jokowi, terdapat 846 peristiwa pelanggaran KBB dengan 1.060 tindakan. Sementara pada periode kedua ada 200 peristiwa pelanggaran KBB dengan 327 tindakan: 168 tindakan negara dan 159 non-negara.

Pelanggaran KBB melanggar hak konstitusional yang dijamin UUD 1945 Pasal 28E Ayat (1), yang menyatakan “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali."

Juga Pasal 28E Ayat (2): “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya."

Ia juga melanggar Pasal 29 Ayat (2): “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."

*) Cuplikan dari beragam sumber

Catatan hari ini

16 November 2020

by: paseduluran kristen jawi GKJW


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hari Raya Kabar Sukacita (Feast of The Annunciation)

  Sama seperti di awal pekan bulan Maret lalu saat kita memperingati Rabu Abu. Di pekan penutup bulan ini, sebenarnya gereja juga memili...