Surat Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Nomor 514/PGI-XVI/2020 yang ditandatangani Ketua Umum PGI, Pdt. Gomar Gultom, S.Th, M.Th dan Wakil Sekretaris Umum PGI, Pdt. Krise Anki Gosal (Sekum PGI, sedang Kedukaan Keluarganya, red) tertanggal Selasa, 6 Oktober 2020.
PERKENANKANLAH kami pada kesempatan ini kami memohon perhatian dari Bapak Presiden atas berbagai insiden gangguan yang dialami oleh umat Kristen dalam menyelenggarakan ibadah. Sudah terlalu lama dan banyak kasus gangguan yang dialami umat kristen dalam beribadah, dan kami merasakan abainya negara dalam menangani kasus ini, termasuk berbagai bentuk kekerasan.
Bapak Presiden tentu setuju, umat Kristen yang ada di Indonesia bukanlah pendatang atau warga kelas dua yang bisa dipandang sebelah mata perlindungannya oleh negara. Umat Kristen juga berpartisipasi penuh dalam pembangunan sebagai bagian dari upaya pencapaian tujuan pembentukan NKRI, di berbagai pelosok wilayah Indonesia. Tidaklah berlebihan kiranya kalau pada kesempatan ini kami menuntut respons negara dalam menjamin keamanan umat Kristen beribadah di manapun dan kapanpun.
Kami memahami banyaknya umat Kristen yang dengan terpaksa beribadah di rumah atau di ruko. Ini bukanlah sebuah pengabaian terhadap hukum dan regulasi yang berlaku, tetapi semata karena kebutuhan nyata umat untuk beribadah berhadapan dengan sulitnya memperoleh ijin mendirikan rumah ibadah.
Sejak awal kami menyambut baik kehadiran Peraturan Bersama Menteri Nomor 9 dan 8/2006, karena kami melihat di dalamnya ada semangat untuk memfasilitasi kebutuhan umat untuk beribadah. Kami juga merasakan PBM tersebut berisikan pengaturan tentang proses perijinan.
Dalam kenyataannya, oleh sebagian masyarakat semangat memfasilitasi dan pengaturan itu berubah menjadi pembatasan, dan pemerintah daerah yang seharusnya memfasilitasi pun malah tunduk kepada tekanan kelompok masyarakat intoleran. Oleh karena itu, kami meminta perhatian dan ketegasan Bapak Presiden guna menghentikan berbagai aksi semena-mena yang dilakukan oleh kelompok intoleran terhadap peribadahan umat Kristen di berbagai tempat.
Negara mempunyai alat hukum untuk bertindak atas nama konstitusi guna menghentikan berbagai bentuk aksi kekerasan dan intoleran baik terhadap umat Kristen, maupun yang dilakukan oleh umat Kristen, dalam konteks sesama warga bangsa.
Kalau hal ini dibiarkan berlarut-larut, kami kuatir hal ini akan meruntuhkan kewibawaan negara. Hal ini juga berpotensi memecah-belah dan mengadu domba masyarakat kita yang selama ini hidup rukun di tengah kemajemukan masyarakat, yang pada gilirannya akan meruntuhkan sendi-sendi kita berbangsa dan bernegara.
Demikian harapan ini kami sampaikan kepada Bapak Presiden untuk mendapat perhatian dan tindakan cepat guna menghentikan semua bentuk diskriminasi, eksploitasi dan intoleransi di negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai bersama.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar